Bagikan:

Polisi Tangkap Pria Lansia Usai Terekam CCTV Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Perempuan

JAKARTA - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria paruh baya berinisial K (55) di sebuah rumah yang berada di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Belakangan diketahui, K merupakan tetangga korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, setelah keluarga korban membuat laporan.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Unit PPA pada Senin 20 Oktober, sore.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit.

Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025, malam.

Sementara barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah bukti hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, flashdisk berisi rekaman CCTV, satu stel pakaian korban.

"Pelaku inisial K dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara," katanya.

Terkait kasus pencabulan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana," kata Kompol Onkoseno.