JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 15 orang remaja yang terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Industri Raya, Kemayoran dan Jalan Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Selain menangkap 15 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit dan 3 bungkus rokok berisi ganja.
Kemudian 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox juga turut disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, remaja berinisial IA (16), RF (25), AAY (22) dan FF (19) ditangkap di Jalan Industri Raya, Kemayoran.
Sedangkan remaja inisial FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20) dan RR (13) ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar.
Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Oktober 2025.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka.
"Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hatinya berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif," ujarnya.
BACA JUGA:
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.
Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.
Patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.
"Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan," ucapnya.