Bagikan:

JAKARTA - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Bea Cukai Sumut memusnahkan puluhan ekor hewan yang dibawa penumpang pesawat, yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.

"Pemusnahan yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia khususnya di Sumut,"ujar Kepala BBKHIT Provinsi Sumatera Utara N. Prayatno Ginting dalam keterangannya di Medan, Kamis, disitat Antara.

Prayatno mengatakan puluhan hewan itu terdiri dari 60 ekor ayam, dua ekor hewan pengerat meerkat, tiga ekor hewan mamalia sigung, 12 ekor hewan laut kelomang. Selain itu, tiga kotak suplemen dan perlengkapan ayam, ikan asin sebanyak lima kotak dan buah kelapa dua buah.

Ia mengatakan tindakan pemusnahan itu dilakukan karena hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Tindakan itu sebagai penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap produk ilegal maupun barang bawaan penumpang yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal," tutur dia.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi antarinstansi penegak hukum sekaligus mengedukasi masyarakat tentang aturan perkarantinaan.

Ia mengatakan tindakan pemusnahan itu merupakan tangkapan kedua pada tahun 2025 dan merupakan hasil kolaborasi yang baik antarinstansi.

"Pemasukan ilegal dan tanpa dokumen seperti ini perlu kita waspadai karena berpotensi mengurangi pendapatan negara lewat bea masuk dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati," ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, di antaranya Kepala Seksi P2 KPP Bea Cukai TMP B Medan, Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu, BBKSDA Sumatera Utara dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).