Bagikan:

JAKARTA Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan memicu gelombang protes dari sejumlah kepala daerah. Gubernur-gubernur menilai kebijakan tersebut merugikan daerah dan dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap pembangunan lokal.

Namun, di balik sorotan publik dan perdebatan politik, muncul fakta kontras yang diungkap Indonesian Audit Watch (IAW): beberapa gubernur yang paling lantang memprotes justru belum patuh terhadap kewajiban pelaporan kekayaan (LHKPN) kepada lembaga pengawas negara.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut kebijakan pemangkasan TKD tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan dua dasar hukum yang kuat. Pertama, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara, yang mengamanatkan evaluasi dan realokasi belanja ke arah yang lebih produktif.

Kedua, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menetapkan total pemangkasan sekitar Rp50,59 triliun untuk TKD tahun ini serta rencana penurunan alokasi menjadi Rp693 triliun pada 2026 dari Rp919,87 triliun sebelumnya.

“Jadi, klaim bahwa ini bentuk hukuman bagi daerah adalah penyederhanaan konflik keuangan menjadi drama politis,” kata Iskandar di Jakarta, Selasa 14 Oktober.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua dekade terakhir terus mengeluarkan temuan berulang tentang lemahnya tata kelola keuangan daerah.

Salah satu contoh, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemprov Jawa Tengah tahun 2016, BPK menemukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp200,4 miliarindikasi rendahnya penyerapan anggaran dan perencanaan yang tidak sinkron.

Sulit menyebut pusat semena-mena jika dana triliunan disalurkan, tapi daerah tidak mampu menggunakannya tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.

IAW juga menyoroti hasil audit LKPD Kabupaten Cilacap tahun 2021 yang menunjukkan belanja tidak efektif dan program fisik DAK yang tidak tepat sasaran. “Dana publik yang seharusnya memperkuat layanan masyarakat malah habis di proyek seremonial,” lanjutnya.

Iskandar menilai masalah utama bukan pada jumlah dana, melainkan lemahnya manajemen dan integritas daerah. Ia menegaskan, pemangkasan TKD justru menjadi “wake-up call” agar daerah lebih disiplin dan akuntabel.

Lebih jauh, IAW mengungkap bahwa dari 18 gubernur yang menolak kebijakan pemangkasan, enam di antaranya belum memiliki LHKPN yang sah, yakni Anwar Hafid (Sulawesi Tengah), Mahyeldi Ansharullah (Sumatera Barat), Jhon Tabo (Papua Pegunungan), Muzakir Manaf (Aceh), Bobby Nasution (Sumatera Utara), dan Lalu Muhammad Iqbal (Nusa Tenggara Barat).

Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi soal legitimasi moral. Bagaimana bisa menuntut dana publik triliunan rupiah jika belum transparan terhadap kekayaan pribadi,” tegas Iskandar.

Sebagai rekomendasi, IAW meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri membuka data pemangkasan TKD per daerah secara transparan, serta meningkatkan koordinasi dengan KPK untuk memberi pengawasan khusus kepada kepala daerah yang belum patuh LHKPN.

Pemangkasan dana bukan ancaman, tapi panggilan untuk introspeksi. Lapor LHKPN dulu, baru bicara soal dana daerah,” tutup Iskandar.