Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan aset tanah milik salah satu tersangka kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jamal Shodiqin pada Senin, 13 Oktober. Lokasinya ada di kawasan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Adapun Jamal Shodiqin merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK. Dia menjadi tersangka kasus pemerasan bersama tujuh orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober.

“Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah. Sehingga, total ada 44 bidang tanah yang sudah disita yang berlokasi di Karanganyar,” sambung dia.

Puluhan aset itu, diterangkan Budi, disita karena diduga berasal dari pemerasan yang dilakukan para tersangka.

Seluruhnya disebut sebenarnya milik Haryanto selaku eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. 

“Aset-aset yang dilakukan penyitaan terhadap saudara JS tersebut adalah aset-aset yang diduga yang dikelola oleh saudara JS dari saudara H yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Dari kasus ini, KPK juga menyita Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo. Motor gede itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur setelah dibawa penyidik pada 21 Juli. 

Selain itu, penyidik juga sudah menyita beberapa aset lainnya. Termasuk rumah dan kontrakan milik Haryanto.

Aset kontrakan yang disita berada di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sedangkan untuk rumah ada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.