Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari tersangka maupun pihak terkait dugaan pemerasan terkait proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumlahnya disebut mencapai Rp8,51 miliar.

"Hingga saat ini para pihak, termasuk tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 18 Juli.

Sementara uang yang dinikmati delapan tersangka mencapai Rp53,7 miliar. Rinciannya adalah Suhartono menerima duit dari pemerasan tersebut sebesar Rp460 juta selama menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023.

Lalu, Haryanto yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019-2024 mengantongi Rp18 miliar; Wisnu selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 mendapat Rp580 juta; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025 mengantongi duit hingga Rp2,3 miliar; dan Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021-2025 mengantongi Rp6,3 miliar.

Selain itu, 3 staf di Ditjen Binapenta dan PPK yang jadi tersangka juga mengantongi uang dari hasil pemerasan. Putri Citra Wahyo disebut KPK menerima Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin menerima duit Rp1,1 miliar; dan Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar.

"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan," tegas Setyo.

Duit tersebut, sambung Setyo, juga digunakan para tersangka untuk membeli aset yang sudah disita. Berikut rinciannya:

1. Dari tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;

2. Dari tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat;

3. Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat;

4. Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2;

5. Dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan; dan

6. Dari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Tak sampai di sana, penyidik juga menyita 13 belas kendaraan yang terdiri 11 unit mobil dan dua sepeda motor.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator

Modus pemerasan disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.