Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diusut tuntas. Pihak lain yang ikut menikmati duit praktik lancung tersebut dikejar.

"Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut, termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 11 Juni.

Langkah ini, sambung Budi, berjalan bersamaan dengan upaya membuat terang perbuatan delapan tersangka yang sudah ditetapkan.

Adapun saat ini para saksi yang diduga mengetahui pemerasan tersebut sudah dipanggil penyidik. Di antaranya adalah Heri Sudarmanto selaku eks Sekjen Kemnaker.

Heri diketahui dipanggil penyidik ke gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 10 Juni. Ia dimintai keterangan terkait aliran duit pemerasan.

"Secara umum terkait dengan pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait dalam perkara di Kemenaker ini, didalami terkait dengan pengetahuannya atas dugaan pemerasan RPTKA di Ketenagakerjaan dan didalami juga terkait dengan aliran uang," tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.

Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.