JAKARTA - Kepolisian mengirimkan sampel organ tubuh RTA, seorang terapis remaja yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk pemeriksaan toksikologi.
"Kemarin kami sudah mengirimkan sampel organ-organ untuk dicek toksikologi dari korban. Nanti menunggu hasil itu dulu dari Puslabfor," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Antara, Selasa, 14 Oktober.
Citra menjelaskan, hasil pemeriksaan toksikologi akan menjadi dasar bagi Rumah Sakit Polri untuk menyimpulkan penyebab pasti kematian korban.
"Intinya, dokter perlu mengetahui apakah ada kandungan racun atau zat lain yang mungkin menjadi penyebab korban meninggal dunia," katanya.
RTA ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditemukan, jenazah korban berada dalam posisi terlentang di lahan kosong dengan kaki miring ke kanan. Ia mengenakan kaos dan celana panjang berwarna abu-abu, berkulit putih, dan berambut hitam.
Di sekitar jasad korban ditemukan kain selendang serta dompet genggam berisi dua telepon seluler yang diduga milik korban.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang warga yang mendengar teriakan perempuan dari arah ruko di kawasan Pejaten Office Park.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan berat pada tubuh korban, namun terdapat luka lecet di lengan kiri, perut kiri, dan dagu.
Citra menambahkan, penyidik masih mendalami latar belakang korban, termasuk aktivitas dan pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengannya.
“Untuk lebih lanjutnya, nanti kami dalami lagi fakta-fakta dan bukti tambahan. Hasil lengkap akan kami sampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kepolisian mengungkap bahwa korban berinisial RTA (14) diduga menjadi korban eksploitasi anak. Penyelidikan kini dilakukan dengan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.