JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera mengunggah dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 13 Oktober. Sidang turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Pak Eddy, tolong segera diunggah undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, di mana ini barang, kan sudah disebutkan disahkan sejak lama, tapi tidak muncul,” ujar Saldi dikutip dari Antara.
Saldi menegaskan bahwa pemerintah wajib mempublikasikan dokumen undang-undang segera setelah disahkan oleh Presiden, karena hal itu berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.
“Begitu disahkan Presiden, itu harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang. Jadi, tolong segera, agar publik punya ruang kalau merasa hak konstitusionalnya terlanggar,” ucap Saldi.
Dalam persidangan, Eddy menjelaskan bahwa UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025, telah mengalami perubahan setelah Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN disetujui DPR pada 2 Oktober 2025. Setelah disahkan oleh Presiden, beleid tersebut resmi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Menurut Eddy, seluruh pasal yang digugat para pemohon telah mengalami perubahan, sehingga permohonan uji materi kehilangan objek.
“Semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025,” kata Eddy.
“Karena itu, kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025, maka permohonan perkara a quo telah kehilangan objek,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Persidangan ini merupakan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025, di mana para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Perkara tersebut diajukan sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN.