JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait dengan anggapan pemerintah melakukan proses Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara cepat alias dikebut.
Menurut Supratman, bukan soal berapa hari pembahasan revisi UU BUMN ini dilakukan, melainkan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekadar informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan tak hanya untuk setingkat menteri tetapi juga wakil menteri (wamen). Mengacu pada putusan MK tersebut, masa transisi diberikan selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut.
“Bukan soal cepat atau tidak. Pertama, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Itu masuk kategori kumulatif terbuka,” kata Supratman di Jakarta, Jumat, 26 September.
Selain mandat MK, sambung Supratman, revisi UU BUMN juga sudah diputuskan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Supratman juga mengklaim seluruh masukan publik yang disampaikan selama pembahasan turut menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR salam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation. Semua dilakukan terbuka. Mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar,” tegasnya.
Supratman juga memastikan, keputusan bersama pemerintah dan DPR dalam revisi ini menunjukkan proses legislasi berjalan transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR. Diwujudkan dalam keputusan hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
BACA JUGA:
Adapun keputusan ini diambil usai rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum membahas perubahan keempat beleid tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 September.
“Kedelapan fraksi di komisi vi dpaat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini kepada seluruh anggota fraksi yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang hadir.
“Terima kasih,” jawab Anggia seraya mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya keputusan tersebut.