Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) BUMN akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal pembatasan rangkap jabatan komisaris.

“Revisi UU BUMN itu karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN. Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September.

Menurut Dasco, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu Menjadi alasan dasar bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi UU BUMN.

Adapun UU tersebut sebelumnya juga dilakukan revisi, dan baru disahkan pada 4 Februari 2025.

Meski begitu, Dasco mengaku belum bisa memastikan bagaimana akhirnya nanti BUMN mengakomodir larangan rangkap jabatan.

“Kita tidak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, kelihatannya akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi,” ujarnya.

Selain itu, Dasco bilang Revisi ini juga bertujuan untuk menindak lanjuti masukan masyarakat tentang polemik pejabat BUMN yang bukan berstatus sebagai penyelenggara negara.

Mengacu pada UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

“Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” jelasnya.

Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU BUMN ini sudah menyerap banyak masukan publik sejak setahun terakhir.

Targetnya, rancangan tersebut bisa diselesaikan sebelum masa sidang ditutup.

“Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan,” tuturnya.