Bagikan:

PEKANBARU - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dari dua kurir jaringan antarprovinsi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), warga Sumatera Selatan, ditangkap saat hendak membawa sabu ke Palembang melalui Pelabuhan Roro Dumai, Minggu kemarin. 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tim segera berkoordinasi dengan Lanal Dumai untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan,” ujar Putu di Pekanbaru, Antara, Senin, 13 Oktober.

Saat berada di Pelabuhan Roro Dumai, tim gabungan menemukan mobil yang dicurigai membawa narkoba.

Namun, ketika diminta berhenti, pengemudi justru mencoba kabur dan menabrak pembatas jalan. Petugas kemudian berhasil membekuk dua pelaku dan menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau berisi sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil.

Dalam pemeriksaan, pelaku DE mengaku dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram sabu dan telah menerima uang muka Rp15 juta yang ditransfer ke rekening LH. Selain barang bukti 30 kg sabu, petugas juga menyita mobil Avanza dan empat telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jaringan.

“Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemilik dan penerima sabu,” kata Kombes Putu.