JAKARTA – Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menilai, tragedi runtuhnya mushola di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur yang menewaskan puluhan korban jiwa membawa konsekuensi hukum yang serius.
“Persoalan ini bisa langsung diproses secara pidana maupun perdata tanpa harus menunggu aduan. Kasus seperti ini termasuk delik umum. Artinya, polisi dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarga,” ungkapnya, Minggu 12 Oktober 2025.
Dia menerangkan, secara pidana, pimpinan atau pemilik pesantren, kontraktor, serta konsultan perencana dan pengawas bisa dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian dan luka-luka menjadi ancaman utama, ditambah UU Bangunan Gedung.
“Apalagi bila pembangunan dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan, maka pimpinan pesantren bisa dianggap lalai secara hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berujung pidana,” tambah Satria.
“Selain pelaksana konstruksi, konsultan perencana dan pengawas juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam perencanaan maupun pengawasan mutu pekerjaan,” sambungnya.
BACA JUGA:
Sementara di ranah perdata, gugatan mencakup ganti rugi materiil seperti biaya pengobatan dan pemakaman, hingga immateriil atas penderitaan mental yang ditanggung. Hal ini bisa dilakukan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Satria menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Karena itu, pemerintah daerah maupun lembaga keagamaan didorong untuk memperketat pengawasan setiap proyek pembangunan.
“Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Kegagalan bangunan seperti kasus di Ponpes Al Khoziny bukan hanya persoalan teknis, tapi juga ada tanggung jawab moral dan hukum,” tutupnya.