Bagikan:

JAKARTA - Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo berharap pemerintah pusat bisa segera merestui Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah.

Sebab, sebelum menerbitkan surat utang daerah, pemerintah daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

"Diharapkan dengan dukungan Kementerian Keuangan dan kementerian dalam negeri, (penerbitan obligasi) bisa lebih cepat. Pusat pun berkepentingan, daerah itu punya kapasitas dan kemampuan untuk menerbitkan obligasi sebagai alternatif pembiayaan," kata Prastowo kepada wartawan, Sabtu, 11 Oktober.

Wacana obligasi daerah ini muncul setelah pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas dana transfer berupa dana bagi hasil (DBH) ke Jakarta sebesar Rp15 triliun.

Prastowo menjelaskan, alasan obligasi dipilih oleh Pramono sebagai solusi dari pemangkasan DBH karena sekaligus ingin jajaran Pemprov DKI lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah.

"Dengan menerbitkan obligasi, daerah bisa lebih bertanggung jawab. Karena tidak sekedar berharap pada transfer daerah. Karena dia harus membayar cicilan, pokok, dan bunga, itu harus dengan kerja yang produktif, sehingga menghasilkan sumber-sumber pembiayaan baru," tutur Prastowo.

"Tapi obligasi itu butuh supervisi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Kalau Jakarta mestinya tidak sulit," lanjutnya.

Selain itu, Prastowo juga mewacanakan pembentukan Jakarta Collaboration Fund. Pembentukan lembaga pengelola dana abadi ini, menurut Prastowo, masih dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

"Fund ini kan jangka panjang, dan ini butuh payung hukum, butuh kelembagaan yang baru, sedang berproses. Mudah-mudahan payung hukumnya bisa segera diselesaikan," ujarnya.