Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan audit keselamatan kerja terhadap perusahaan-perusahaan di kawasan berisiko tinggi, buntut insiden paparan radiasi Cesium-137 yang terjadi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

"Seluruh protokol keselamatan radiasi harus dipastikan benar-benar dipatuhi. Perusahaan yang terbukti lalai harus dikenai sanksi karena merugikan rakyat dan pekerja, bahkan Negara,” ujar Yahya Zaini, Kamis, 9 Oktober. 

Menurutnya, peristiwa di Cikande menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang efektif dan berkelanjutan. 

Yahya menekankan penanganan kasus ini harus dilakukan oleh lintas sektor yang melibatkan Kemenkes, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) BPJS Ketenagakerjaan, hingga BPJS Kesehatan.

“Kita berharap tak ada lagi masyarakat maupun pekerja yang menjadi korban lemahnya pengawasan dan tata kelola limbah berbahaya di kawasan industri,” tegasnya.

"Paparan Cesium-137 bukan sekadar ancaman jangka pendek. Ini bisa menimbulkan dampak kesehatan serius dalam jangka panjang, mulai dari gangguan organ, kerusakan sistem saraf, hingga peningkatan risiko kanker. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak saat kejadian sudah terjadi," lanjut Yahya.

Pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan itu pun menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan berkala bagi pekerja dan masyarakat sekitar lokasi terdampak. Menurut Yahya, Pemerintah harus bergerak cepat memastikan layanan kesehatan terpadu tersedia dan dapat diakses.

“Dan penting sekali pengawasan kesehatan dan keselamatan pekerja di sektor industri semakin diperkuat. Ini untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun pekerja semakin lebih maksimal,” kata dia.

Selain itu, Yahya juga meminta agar perlindungan sosial bagi pekerja harus diaktifkan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib memastikan para pekerja di kawasan tersebut mendapat jaminan sosial penuh atas risiko akibat radiasi.

“Negara harus hadir memperhatikan kepentingan rakyat, khususnya pekerja. Jangan sampai ada yang merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi dampak dari kelalaian industri,” kata Yahya.

Yahya juga mendorong Kemenaker dan Bapeten mempercepat sertifikasi nasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya di sektor industri yang menangani bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah radioaktif.

Dia menilai lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu penyebab utama munculnya kasus seperti ini.

Karena itu, Yahya menegaskan pentingnya konsolidasi lintas kementerian seperti Kemenaker, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Pemda, agar sistem pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan keselamatan kerja berjalan optimal.

"Ini bukan hanya soal teknis industri, tetapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan dunia kerja kita. DPR RI akan terus mengawal agar perbaikan ini berjalan nyata," pungkas Yahya.