MEDAN - Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) 2826 Purjakis yang mengangkut minyak sawit mentah dengan relasi Kisaran–Puluraja.
"Petugas pengamanan KAI langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menangkap pelaku pelemparan tersebut," kata Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin di Medan, Antara, Selasa, 7 Oktober.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, pada Selasa pukul 08.09 WIB.
Akibat kejadian tersebut, kaca kabin lokomotif pecah, dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka di bagian wajah.
"Kami segera membawa Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif," ujar As’ad.
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat dijerat sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat (1), siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Bahkan jika mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” jelasnya.
KAI Divre I Sumatera Utara menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap siapa
pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan.
“Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegas As’ad.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI memperkuat pengamanan di jalur-jalur rawan dengan meningkatkan patroli bersama TNI/Polri, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat, serta memasang CCTV di titik strategis.
BACA JUGA:
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan agar lingkungan perkeretaapian aman dan bebas dari aksi pelemparan," ujar As’ad.