JAKARTA - Terjadi aksi vandalisme pelemparan batu kerangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli.
Aksi lempar batu tersebut mengakibatkan kaca pecah dan serpihannya menghempas dan lukai penumpang. Kejadian ini masuk dalam rekaman video korban yang kebetulan tengah membuat konten perjalanannya di dalam kereta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida saragih menyampaikan permintaan maaf dan mengecam tindakan pelaku vandalisme tersebut.
"KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," ungkap Fani dalam keterangannya, Senin, 7 Juli.
Fani mengungkap pihaknya tengah memburu pelaku pelempar kaca dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," tuturnya.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 194 ayat 2 menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," tegas Fani.
Terhadap penumpang yang menjadi korban luka akibat pecahan kaca tersebut, KAI langsung melakukan pengobatan dan merujuk dua penumpang itu ke RS Triharso. Mereka juga mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan dilanjutkan di RS di Surabaya.