JAKARTA - Laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana meningkat tajam dalam kurun 11 tahun. Peningkatan ini dinilai perlu diklarifikasi secara transparan mengingat Dewi seorang pemimpin di perusahaan plat merah yang dibiayai oleh negara.
PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana publik, memiliki komitmen kuat untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan operasionalnya. Penerapan GCG ini penting untuk memastikan perusahaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, terutama karena layanannya sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, yaitu sebagai penjamin dasar korban kecelakaan lalu lintas.
Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski menegaskan pentingnya sikap kritis publik terhadap pejabat BUMN dengan kekayaan yang meningkat tajam. Sikap kritis ini tidak bertujuan tuduhan melainkan menekankan perlunya audit transparan dan akuntabilitas publik, sejalan dengan landasan operasional Jasa Raharja.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran, tapi kenaikan hampir tujuh kali lipat dalam satu dekade jelas memerlukan klarifikasi publik. KPK seharusnya melakukan audit integritas, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pejabat BUMN,” ujar Jojo sapaan akrab Joko Priyoski, dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober.
BACA JUGA:
Joko Priyoski meminta KPK dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memperkuat aturan dengan mengaudit kekayaan para penyelenggara negara secara berkala.
Ia menilai bahwa pejabat publik, terutama di lingkungan BUMN strategis seperti Jasa Raharja, wajib menjelaskan sumber pertambahan kekayaannya, termasuk apakah bersumber dari peningkatan aset pribadi, investasi, atau kenaikan pendapatan resmi.
“Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral pejabat negara. Masyarakat berhak tahu apakah kenaikan tersebut sesuai dengan profil jabatan dan penghasilan resmi. KPK juga perlu secara aktif untuk memeriksa LHKPN secara berkala. Jangan menunggu isu negatif dari media terkait BUMN,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran VOI, Dewi Aryani Suzana pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-2012. Dewi saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.
Selain Dewi Aryani Suzana, lembaga antirasuah turut memanggil dua saksi lainnya, yakni M. Hanif Wicaksono, Owner PT Dezan Studio (Konsultan Arsitektur & Interior) dan Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto, pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi.
Joko Priyoski mengatakan dengan adanya pemeriksaan Dewi Aryani Suzana oleh KPK dan dugaan penggunaan fasilitas negara dari istri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldi Darmawan, penting adanya transparansi terhadap kekayaan para penyelenggara negara.
"Sebab transparansi itu bukan soal angka, tapi juga soal kepercayaan rakyat terhadap integritas pejabat negara,” tandasnya.