TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menetapkan warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Warga negara Kamerun untuk posisi kasusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, yaitu inisial S,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Tangerang, Antara, Rabu, 1 Oktober.
Kasus ini berawal dari tuduhan S yang mengaku kehilangan uang 5.000 dollar AS setelah menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti setelah polisi memeriksa rekaman CCTV.
Sebaliknya, petugas Bea Cukai melaporkan S atas dugaan penganiayaan dan penyebaran berita bohong melalui akun media sosial @esty_linggar.
Yandri menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, S belum ditahan karena telah kembali ke negaranya sebelum dipanggil polisi.
“Dalam rangka penangkapan hukum, kita akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait melalui Hubinter Polri untuk melakukan panggilan ataupun penangkapan,” ujarnya.
Polisi menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan S melakukan tindak kekerasan terhadap petugas Bea Cukai yang tengah bertugas.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 212 dan 213 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas publik yang sedang melaksanakan tugas.
“Panggilan pertama beralasan untuk bisnis, namun kurang dapat diterima. Panggilan kedua juga tidak direspons,” kata Yandri.
BACA JUGA:
Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Diketahui, selain menyebarkan tuduhan kehilangan uang, S juga sempat mengaku sebagai warga negara Amerika Serikat. Namun, polisi memastikan berdasarkan paspor yang bersangkutan adalah warga negara Kamerun yang datang ke Indonesia untuk berbelanja di Tanah Abang, Jakarta, dan mengirim barang kembali ke negaranya untuk dijual.