JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dari anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita adalah hasil penjualan Mercedes Benz 280 SL yang dibeli eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari Ilham Habibie. Pembelian mobil itu diduga menggunakan dana non-budgeter Bank BJB.
Adapun dana non-budgeter ini adalah duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan oleh bagian corporate secretary (corsec).
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September.
Budi mengatakan jumlah itu dikembalikan Ilham karena Ridwan Kamil belum membayar lunas mobil yang sebenarnya berharga Rp2,6 miliar.
“Di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” tegasnya.
Budi mengamini penyidik juga akan mengembalikan mobil yang masih atas nama B. J. Habibie itu kepada Ilham. Sebab, pengembalian uang sudah dilakukan.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Ilham Akbar Habibie mengaku menyerahkan uang yang dibayarkan Ridwan Kamil saat membeli Mercedes Benz 280 SL ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham kepada wartawan di lokasi.
Ilham mengatakan penyerahan uang tersebut supaya mobil klasik ayahnya bisa kembali dimiliki setelah sempat dibeli Ridwan Kamil tapi tak dilunasi.
Ilham juga menyebut pemeriksaannya berjalan cepat karena hanya diminta menandatangan berita acara terkait pengembalian mobil. Kendaraan atas nama B. J. Habibie itu disebut bakal dikembalikan pada pekan ini.
“Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” tegasnya.
Adapun proses jual beli itu terjadi pada 2021 dan bermula ketika Ridwan Kamil melihat kendaraan koleksi B. J. Habibie. Politikus Partai Golkar tersebut kemudian menawar Mercedes Benz 280 SL milik Habibie dan disepakati nilai jualnya Rp2,6 miliar.
Mobil sedan tersebut dijual pihak keluarga karena untuk merawat koleksi mobil B. J. Habibie lainnya. Selain itu, ada mobil serupa sehingga kesepakatan dibuat.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik terus mendalami ke mana saja dana non-budgeter ini mengalir. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk selebgram Lisa Mariana yang diduga pernah dekat dengan Ridwan Kamil.
Kemudian KPK sudah menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Termasuk, sebuah motor Royal Enfield yang kini sudah ada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.