Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat akan didalami. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi yang dipanggil.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi yang digeledah pekan lalu. Salah satunya adalah rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

"Hasil penggeledahan tentu akan dianalisis oleh tim yang kemudian nanti tentu dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak-pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 29 September.

Sementara itu, Budi dalam kesempatan terpisah tak menjelaskan temuan yang didapat penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ria Norsan hingga rumah dinas Bupati Mempawah.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Mempawah pada Minggu, 27 April.

Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.