Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur Kalimatan Barat Ria Norsan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan ini tindak lanjut dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Ria Norsan. Namun, penyidik perlu mempelajari lebih dulu temuan dari upaya paksa tersebut.

“Kemudian rumah Pak Gub (Gubernur Kalbar Ria Norsan) sudah digeledah. Betul. Suda dilakukan penggeledahan. Kapan akan dipanggil? Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

Asep menyebut hasil penggeledahan ini bakal jadi senjata penyidik saat memeriksa Ria Norsan. Tapi, dia tak memerinci apa saja temuan tersebut.

“Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan, ya, terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada Pak Gubernur,” tegasnya.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga irit bicara soal hasil penggeledahan di rumah pribadi Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah dinas Bupati Mempawah.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut,” kata Budi kepada wartawan, 29 September.

Budi hanya menjelaskan meyebut seluruh barang bukti yang ditemukan bakal dianalisis. “Untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.

 

Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.