JAKARTA - Ruang gerak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terus dipersempit oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melalui kegiatan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi di Jakarta Utara.
"Melalui Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi ini, kami ingin menggandeng masyarakat secara luas untuk mengetahui aturan terkait Keimigrasian dan upaya pencegahan aksi TPPO dan TPPM," kata Kasi Inteldakim Kanim Jakarta Utara Widya Anusa Brata saat dikonfirmasi, Minggu, 28 September.
Widya mengatakan, kegiatan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi ini awalnya sudah ada pada tahun 2023.
Saat ini fokus yang ingin dituju adalah pencegahan pelanggaran dan pengawasan terhadap orang asing.
Untuk tahap awal, Kanim Jakut membentuk Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Wilayah lainnya nanti akan menyusul yakni di Kelapa Gading, Penjaringan, dan Cilincing.
Nantinya di setiap kecamatan/keluarahan akan ditunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa/Kelurahan. Diharapkan pengawasan orang asing di lingkungan masyarakat lebih efektif.
"Masyarakat dapat memberikan informasi langsung terkait keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar aturan imigrasi," katanya.
BACA JUGA:
Kegiatan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi juga ini menindaklanjuti Program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk mencegah terjadinya aksi TPPO dan TPPM.
"Meski Jakarta Utara belum ditemukan aksi tersebut tapi kami tetap bekerja melakukan sosialisasi dan pencegahan," katanya.