Bagikan:

JAKARTA - Komedian Sule jadi sorotan publik dengan viralnya video yang menampilkan dirinya terhenti di tengah jalan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beredar di media sosial.

Kejadian itu terjadi saat operasi Lintas Jaya. Mobil double cabin Toyota Hilux yang dikendarai Sule diberhentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk KIR.

Dalam rekaman video yang viral di TikTok maupun Instagram, Sule diminta menunjukkan KIR. Namun, pesohor asal Cimahi itu tidak bisa langsung menampilkan dokumen tersebut.

“Ada, cuma saya (lupa) antara ketinggalan di rumah apa di mobil, Pak,” kata Sule kepada petugas, dikutip dalam video tersebut, Jumat, 25 September.

Petugas kemudian mengecek melalui sistem online. Dari hasil pemeriksaan, masa berlaku KIR mobil Sule ternyata sudah habis. “Tadi saya cek di online, nggak ada surat KIR. Kalau nggak salah sudah habis masa berlakunya,” ujar salah seorang petugas Dishub.

Menanggapi hal itu, Sule memilih tidak banyak membantah. Ia justru meminta proses tilang segera dilakukan karena sedang terburu-buru.

“Ya udah Pak, tilang aja nggak apa-apa. Cuma jangan dilama-lamain. Bapak kerja kita kerja, saya mau syuting,” ucapnya.

Meski sempat mengeluh karena waktu yang terbuang, Sule tetap menerima tindakan petugas. Ia bahkan menyelipkan sindiran soal kewajiban pajak yang terus meningkat.

“Nih guys ditilang, kita bayar ke negara. Sudah pajak naik terus, apa-apa kita bayar pajak, ini kita ditilang,” kata Sule dalam video.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap bahwa tidak ada prsedur yang dilanggar petugas saat memeriksa dokumen kendaraan Sule.

Saat itu, petugas melakukan proses pengcekan uji berkala KIR mobil double cabin Sule dan ternyata masa berlakunya telah berakhir sejak bulan Maret.

"Yang bersangkutan meminta untuk dilakukan tilang. Namun sebelum ditilang petugas dilapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e-KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 maret 2025. Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas dilapangan," jelas Syafrin.

Syafrin menegaskan, mobil yang ditilang saat dikendarai Sule memang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali.

"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas dilapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," urainya.