Bagikan:

JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit III Tipikor menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan kerugian negara mencapai Rp168 miliar.

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengatakan, kerugian negara itu berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022–2024 dengan total Rp997 miliar.

“Dari sembilan tersangka, penyidik mengamankan uang Rp14,6 miliar beserta barang bukti lainnya seperti tanah dan mobil,” ujar Patrige didampingi Dirkrimsus Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Antara, Kamis, 25 September. 

Kesembilan tersangka yaitu PW, Sekda Lanny Jaya tahun 2022 sekaligus penjabat Bupati Lanny Jaya tahun 2022–2024; CMSM, pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023; JEU, pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023; HDW, Kepala BPB Papua tahun 2023–2024; TK, Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024; YFM, koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat; CY, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat; AS, Sekretaris DPMK; serta TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lanny Jaya.

Menurut Patrige, terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut. “Tercatat 102 saksi yang sudah dimintai keterangannya dan para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura,” kata Patrige.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata menjelaskan modus para tersangka yaitu mengalihkan dana kampung ke rekening operasional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).

Meski sudah ada sembilan tersangka, penyidik masih mendalami kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti bertambah.

Ke-9 tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.