Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman buka suara soal penyegelan lokasi parkir di kantornya karena tak memiliki izin. Raditya menegaskan Dharma Jaya tak mengetahui bahwa pengoperasian jasa parkir yang dikelola pihak ketiga tersebut ilegal.

Terdapat dua area parkir di lahan milik Dharma Jaya yang disegel, yakni Rumah Potongan Hewan Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur. Lahan parkir ini dikelola PT Saranawisesa Properindo, yang merupakan anak usaha BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Saranawisesa ini kan anak perusahaan BUMD. Kita kan maunya sinergi BUMD, begitu aja sih. Saya kan sudah yakin aja kalau masalah izin. Yang mereka menyampaikan kita sudah lengkap semua izinnya. Tapi kan kalau ternyata bohong, kita juga enggak tahu," kata Raditya kepada wartawan, Jumat, 19 September.

Sebagai tindak lanjut, Raditya mengaku akan langsung menyetop kerja sama pengelolaan parkir dengan Saranawisesa Properindo. Dharma Jaya, lanjut dia, akan mengecek kepastian perizinan pengelolaan parkir pihak ketiga untuk ke depannya.

"Kita langsung cut. Kita coba sesuaikan dengan aturan. Ke depannya kita menunggu arahan dari Pemprov aja bagaimana. Yang pasti kalau misalnya nanti ada operator baru, semua izinnya harus lengkap, lah," urai dia.

Sebagai informasi, Unit Perparkiran (UP) Dishub DKI Jakarta menyegel dua kawasan parkir di lahan milik Dharma Jaya, yakni Rumah Potongan Hewan Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu, 17 September, akibat beroperasi ilegal.

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menuturkan, setidaknya sudah 24 lokasi parkir yang disegel oleh Dishub DKI. Penyegelan ini dilakukan setelah operator parkir tak menghiraukan dan memperbaiki perizinan setelah surat peringatan ketiga (SP3).

Operasi penindakan serupa, lanjut Adji, masih berjalan seiring dengan pengawasan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

"Kalau untuk yang sudah disegel sudah cukup banyak ya, sekitar di atas 20 lokasi sudah disegel. Kemudian untuk yang tidak berizin. Karena ini kita masih berjalan terus dengan Pansus, jadi datanya masih berjalan juga," jelas Adji, Rabu, 17 September.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menuturkan, pihaknya meyakini terdapat lebih dari 50 operator penyelenggara parkir yang tidak berizin.

Kecurangan para operator ini, meurut Jupiter, merugikan Pemprov DKI Jakarta karena berpotensi mengalami kebocoran pendapatan pajak parkir hingga 70 persen dengan nominal sekitar Rp700 miliar.

"Sampai hari ini kami meyakini bahwa operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak, mereka tidak melaporkan pajak dan itu juga ada potensi ke arah sana," urai Jupiter.

"Oleh karena itu kami akan menyusun dan akan merekomendasikan secara komprehensif sehingga kedepan akan dipasang alat secara real time terintegrasi ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)," lanjutnya.