JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakuakan sidak terhadap lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Hari ini, sidak dilakukan di empat lokasi. Di antaranya Apartemen Sentra Timur di Pulo Gebang dengan operator parkir PT Duta Selaras Solusindo, Universitas BSI Kampus Pemuda di Rawamangun dengan operator Yayasan BSI Rawamangun, Gedung Lembaga Bahasa LIA Pengadegan dengan operator Kopkar Yayasan Lembaga Bahasa LIA, dan Cikini Gold Center dengan operator PT Rodial Indonesia.
Keempat lokasi parkir tersebut langsung disegel dan dipasang stiker oleh Dinas Perhubungan DKI. Gate parkir yang disegel tersebut dilarang untuk beroperasi saat ini.
"Keempat lahan ini tidak berizin. Yang kedua, mereka (operator parkir) ini menggunakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter usai sidak di Cikini Gold Center, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Oktober.
Berdasarkan perhitungan Jupiter, dari keempat lokasi parkir yang dikelola ilegal oleh operator swasta ini, Pemprov DKI telah kehilangan pendapatan pajak hingga Rp70 miliar per tahunnya.
Nilai itupun belum termasuk operator-operator parkir tak berizin yang belum disegel oleh Dishub DKI di seluruh wilayah Jakarta. Jupiter memperkirakan, total potensi pendapatan daerah yang hilang itu mencapai triliunan rupiah.
"Potensi kerugian saya meyakini untuk di Jakarta ini semakin meningkat. Potensi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran dan juga dari sektor sewa menyewa untuk lahan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah bisa lebih dari Rp1,4 triliun," urai Jupiter.
"Selain (kehilangan pendapatan pajak) dari Bapenda, terdapat juga kebocoran dari penyewa lahan badan aset. Lahan Pemprov DKI Jakarta ini memiliki potensi yang sangat besar. Ketika digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tentu ini sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.
BACA JUGA:
Seharusnya, bila pajak perparkiran di Jakarta bisa dikelola dan dipungut dengan optimal, Pemprov DKI Jakarta bisa maksimal dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan dari sektor perparkiran ini bisa kita manfaatkan untuk pelayaan infrastruktur, kesehatan, KJP, KJMU, subsidi pangan untuk keluarga rentan. Bisa juga digunakan untuk pembangunan sekolah negeri yang saat ini masih dikeluhkan," tandasnya.