SIAK - Kepolisian Resor Siak, Riau, mengamankan dua terduga pelaku pencurian benda cagar budaya di Kawasan Istana Siak Sri Indrapura setelah aksinya dipergoki penjaga istana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Tidar Laksono mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 17 September lalu di Istana Peraduan, yang berada di samping kompleks utama Istana Siak.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Siak,” kata AKP Tidar di Siak, dikutip dari Antara, Rabu, 24 September.
Menurut Tidar, kejadian bermula saat pengunjung istana melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang yang membawa tas merah dari dalam Istana Peraduan. Para pengunjung lalu melaporkan hal itu kepada penjaga istana.
Dua saksi, Herman Sawiran dan Bambang Sudiro, bersama petugas jaga pos langsung memeriksa tas merah yang dibawa pelaku. Hasilnya, ditemukan sejumlah benda yang diduga merupakan barang cagar budaya dari dalam istana.
Kedua pelaku berinisial S (43) dan A (39) kemudian diamankan di pos keluar Istana Siak dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepolisian Sektor Siak yang menerima laporan segera turun ke lokasi, mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan membawa keduanya ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi tambahan serta menggelar perkara.
BACA JUGA:
“Kasus pencurian benda cagar budaya ini menjadi perhatian serius mengingat Istana Siak merupakan ikon sejarah dan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Riau,” tutur AKP Tidar.