JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin dengan menyita emas ilegal seberat 1,7 kilogram atau senilai Rp3,23 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.
Pada Jumat, 19 September di Jalan Raya Bangko – Kerinci, tepatnya di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, tim mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dimana dari dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas batangan seberat 1,7 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terhadap tersangka MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, sedangkan tersangka RBS bertindak sebagai sopir pengangkut dan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD.
"Emas yang kita diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar," ungkap Kombes Taufik Nurmandia dilansir ANTARA, Senin, 22 September.
BACA JUGA:
Selain emas, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan bahwa emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
"Emas ilegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat," ujar Kombes Taufik.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kepolisian daerah Jambi menegaskan terus berkomitmen dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.