Bagikan:

JAKARTA - Ivon Setia Anggara (65) terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan S (82) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 18 September 2025.

"Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang.

Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pernyataan itu justru menyulut emosi Haposan, anak korban S yang kecewa atas pembacaan tuntutan tersebut. Dia kecewa setelah mendengar perihal tuntutan hanya 1,6 tahun.

Suasana persidangan pun sempat terlihat gaduh dan diwarnai Isak tangis dari anak dan keluarga korban. Bahkan, pihak keluarga korban sempat menangis histeris setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU terkesan terlalu ringan.

"Dimana hatinya penuntut umum kalau hanya diberikan 1 tahun 6 bulan, itupun baru tuntutannya. Saya rasa ini keterlaluan, hukum Indonesia ini sudah tidak ada. Tabrak lari dengan pembuktian yang jelas semuanya lengkap CCTV, saksi hanya dituntut 1 tahun 6 bulan," sesal Haposan, anak korban S usai persidangan.

Terdakwa Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Namun apa yang terjadi sebenarnya kalau begitu? Penuntut umum punya nurani gak? Apa mereka tidak punya orang tua? 310 (pasal UU LLAJ) itu ancamannya 6 tahun, minimal ya harus layak," katanya.

Haposan akan menempuh upaya hukum jika terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan setelah menabrak lari ayahnya hingga meninggal dunia.

Anak korban tabrak lari usai persidangan di PN Jakarta Utara/ Foto:IST

"Upaya semuanya akan saya tempuh, apapun itu. Ini kalau bukan ada mafia peradilan, ini ada apa? Hukum itu kalau diperlakukan seperti ini, tidak ada gunanya buat apa ada Undang-Undang. Kalau memang begini pasti ada sesuatu, kita akan tempuh upaya-upaya hukumnya," ujarnya.

Haposan menyesalkan atas tindakan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Menurut Haposan, sejak penanganan kasus di Satlantas Jakarta Utara, pelaku Ivon hanya sempat ditahan 2 minggu di kantor Laka Lantas Jakarta Utara. Namun setelah itu, penahanan pelaku Ivon ditangguhkan.

"Setelah itu, penangguhan terus sampai sekarang tidak ditahan. Nyawa orang ini yang tidak ada, dia (terdakwa) bisa bebas. Sekarang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, logikanya dimana itu?," sesalnya.

Setelah mendengar tuntutan yang ringan dari penuntut umum tersebut, Linda, keluarga korban akan melaporkan pihak terkait ke Presiden RI, Prabowo Subianto. Dia menduga adanya praktik mafia hukum dalam perkara yang menimpa keluarganya.

"(diduga) Ada mafia hukum di sini, ada mafia hukum. Kalau memang itu diperlukan (lapor ke Presiden Prabowo), saya akan buat surat terbuka via Instagram saya," tambah Linda sambil menetaskan air mata.

Linda berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa keluarganya hingga meninggal dunia.

"Saya cuma minta keadilan, saya engga minta apa-apa. Cuma minta adil aja. Kenapa untuk adil saja saya harus ngemis-ngemis kayak gini," ucapnya dengan nada lirih.

Sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang pledoi