Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 6 orang tersangka pengoplos tabung gas portable di sejumlah lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menjelaskan, penangkapan keenam tersangka tersebut dilakukan pada situasi dan waktu berbeda.

"Enam orang diamankan dari situasi yang berbeda, seperti di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Ada juga yang di wilayah Sunter. Kemudian ada juga yang di wilayah Jalan Industri, Tanjung Priok. Kemudian ada yang berada di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya," kata AKP I Gusti kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Penangkapan para pelaku pengoplos gas portabel ini menjadi prioritas utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya, dampak dari gas oplosan ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang dapat menyebabkan insiden kebakaran.

"Ini concern kita bagaimana untuk mengamankan para pelaku dan mencari, dan mengamankan wilayah Jakarta Utara khususnya wilayah pelabuhan Tanjung Priok," katanya.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38) dan AA (24). Para tersangka rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Hasil interogasi mereka pekerja serabutan, baru lulus sekolah dan memiliki latar belakang perdagangan seperti biasa," ujarnya.

Pengungkapan jaringan pengoplos gas portable ini merupakan tindaklanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo, progam Presisi Kapolri dan program Kapolres Metro Jaya 'Jaga Jakarta'.

"Disini kita menjaga wilayah pelabuhan Tanjung Priok dari potensi-potensi ancaman termasuk kebakaran yang bisa terjadi di wilayah hukum kita," katanya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf B dan C UURI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.