JAKARTA - Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan tersangka terkait kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
"Untuk Lido sudah ada penetapan tersangka, jadi tidak mandek. Mungkin minggu-minggu depan sudah ada pemanggilan, kalau kemarin panggilan sebagai sanksi, minggu-minggu depan sudah panggilan sebagai tersangka," kata Deputi Gakkum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal dilansir ANTARA, Rabu, 17 September.
Rizal hanya menyebut pihak korporasi menjadi tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pembangunan menyebabkan pendangkalan Danau Lido dan penyempitan badan air di KEK Lido, Jawa Barat.
Mengenai tersangka tersebut, Rizal hanya menyebut inisial MNCLL.
Dia menjelaskan terkait kasus KEK Lido, langkah hukum yang diambil KLH tidak hanya pidana tapi juga penyelesaian sengketa lingkungan hidup, meski mengenai para ahli masih memproses perhitungan kerugian lingkungan dan biaya pemulihan yang dibutuhkan.
"Ahli nanti (yang menghitung). Karena kita tidak punya keahlian menghitung kerugian lingkungan maupun juga pemulihannya. Jadi nanti akan kena kerugian lingkungan dan pemulihan, itu nanti angkanya ada dua," jelasnya.
Sebelumnya, KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan di KEK Lido. Selain itu aktivitas pembangunan juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
BACA JUGA:
KLH kemudian menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat pada Februari 2025 lalu.
Terkait hal itu Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR pada 18 Februari lalu menyebut pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai faktor utama terjadinya pendangkalan di area Danau Lido.
Pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau, termasuk membangun penahan lumpur. Ia juga mengklaim bahwa isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.