JAKARTA - PT MNC Land Lido menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk mengatasi sedimentasi di Danau Lido dan menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama dikutip ANTARA, perusahaan menegaskan bahwa papan peringatan yang dipasang di dua lokasi oleh KLH bertuliskan "area ini dalam pengawasan" dan bukan "area ini dalam penyegelan".
Pihak perusahaan juga memberikan penjelasan mengenai sedimentasi di Danau Lido yang disebut KLH sebagai akibat dari kegiatan pembangunan.
Mereka menyatakan bahwa sedimentasi tersebut telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan pada 2013. Hal ini, menurut perusahaan, dapat dibuktikan dengan foto udara dari tahun yang sama.
Sejak memulai pembangunan pada 2016, PT MNC Land Lido menyebut bahwa salah satu fokus utamanya adalah mengatasi sedimentasi di danau tersebut. Setelah KEK Lido ditetapkan pada 2021, perusahaan telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai upaya untuk mengurangi sedimentasi serta membangun saluran drainase untuk mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido.
Selain itu, perusahaan juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan tertulis dalam bentuk apa pun sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Jawa Barat, pada Kamis (6/2). KLH menyebut bahwa sejumlah pelanggaran ditemukan, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihak perusahaan diindikasikan tidak mengelola air limpasan hujan (runoff) dengan baik, sehingga sedimen dari bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan.