JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di era Presiden Prabowo Subianto kini tak lagi hanya berperan sebagai “bendahara negara” semata. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, tiga unit baru dibentuk, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
Dengan hadirnya tiga mesin baru ini, Kemenkeu diarahkan untuk menjadi institusi yang lebih proaktif: arsitek kebijakan fiskal, penjaga stabilitas keuangan, sekaligus pusat data dan intelijen keuangan negara yang bekerja 24 jam.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai cetak biru baru tersebut dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Dasarnya mencakup UUD 1945 Pasal 17, 23, dan 23D; Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang penataan kabinet; serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 yang mengatur organisasi dan tata kerja hingga ke level eselon bawah.
“Ini menegaskan bahwa kedaulatan fiskal harus berbasis data, integrasi pengawasan, dan disiplin kebijakan,” kata Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis 11 September.
Menurut Iskandar, arahan Presiden Prabowo sejak awal jelas: transformasi Kemenkeu ini dimaksudkan untuk akselerasi, bukan sekadar melanjutkan pola lama atau business as usual.
Langkah tersebut juga tak lepas dari catatan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap berbagai unit kerja di Kemenkeu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023, BPK menemukan berulang kali kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mulai dari pengendalian pemusnahan sisa pita cukai nonaktif yang belum memadai hingga celah pada prosedur impor akibat validasi data yang tidak optimal.
Di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPK menyoroti kualitas data perpajakan, termasuk dalam program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta kebutuhan mendesak integrasi lintas sistem. “Fakta ini memperkuat alasan lahirnya BTIIK untuk menjadi pusat integrasi dan pembersihan data,” tegas Iskandar.
Kelemahan lain juga ditemukan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), terutama terkait penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun. Hal itu, menurut BPK, menunjukkan perencanaan yang tidak tajam. Sementara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), masalah klasik masih muncul, seperti pencatatan aset negara yang tidak akurat, pemanfaatan yang tidak optimal, hingga potensi kerugian akibat pemindahtanganan aset negara.
“Semua catatan itu jelas bahwa DJSEF, DJSPSK, dan BTIIK bukan kosmetik. Mereka harus menjadi obat struktural,” ujar Iskandar.
IAW menilai DJSPSK idealnya memimpin pemindaian risiko sistemik di sektor keuangan, sementara BTIIK harus menjadi pusat data, analitik, dan intelijen keuangan dengan fokus pada keamanan siber, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Namun, Iskandar menyayangkan tiga kursi puncak lembaga baru itu kini ditempati oleh figur lama: Febrio Nathan Kacaribu di DJSEF, Masyita Crystallin di DJSPSK, dan Suryo Utomo di BTIIK. “Sesungguhnya DNA yang dibutuhkan saat ini adalah kemampuan arsitek, bukan operator,” katanya.
Menurut dia, jika Presiden Prabowo menghendaki percepatan, maka Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus berani menyelaraskan kepemimpinan puncak dengan visi baru tersebut. IAW menekankan perlunya penguncian model operasional dan metrik kerja melalui keputusan menteri yang merinci rantai komando, standar pengukuran dampak kebijakan (policy impact assessment), hingga perjanjian pertukaran data (Service Level Agreement/SLA) dengan otoritas terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap individu, tetapi tuntutan terhadap kecocokan peran,” ujarnya lagi.
Karena itu, IAW mendesak agar tiga badan baru tersebut benar-benar berfungsi sebagai akselerator, sesuai mandat Presiden Prabowo. “Menkeu Purbaya bukan hanya boleh, melainkan patut menyusun ulang tiga pimpinan puncak ini agar tidak menghambat tujuan reformasi,” tutup Iskandar.