JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah berada dalam fase krusial suksesi kepemimpinan. Menurut IAW, carut-marut pengelolaan lembaga yang mengurusi dana ratusan triliun dan pelayanan kesehatan rakyat ini berpotensi menjadi ancaman serius bila tidak segera dibenahi.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyoroti peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang disebutnya melampaui kewenangan dengan membentuk panitia seleksi (pansel) secara tidak profesional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini bom waktu bagi stabilitas fiskal dan pelayanan kesehatan 278 juta rakyat Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus memutus sumbu ini sebelum meledak,” tegas Iskandar, Minggu 7 September.
IAW menyebut, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir menunjukkan pengelolaan BPJS belum beres. Pada 2019, defisit sempat mencapai Rp125 triliun sebelum ditekan menjadi Rp32,4 triliun pada 2023 melalui kenaikan iuran. Subsidi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN tahun 2024 juga membengkak hingga Rp53,6 triliun.
Selain itu, data peserta dinilai kacau akibat NIK ganda atau tidak valid, sementara klaim penyakit katastropik seperti jantung dan kanker tahun lalu mencapai Rp34,7 triliun. “Defisit ini lampu merah untuk kesehatan nasional,” kata Iskandar.
Iskandar juga menyoroti adanya mantan petinggi BPJS yang diajukan menjadi anggota pansel, padahal Perpres Nomor 81 Tahun 2015 melarang pansel merangkap calon direksi atau dewan pengawas. “Anggota pansel seharusnya ahli di bidang keuangan, ekonomi, atau perbankan, bukan sekadar pengamat atau mantan pejabat bermasalah,” ujarnya.
Menurut IAW, pola rekrutmen semacam ini membuat independensi DJSN diragukan. “Dengan memilih sendiri, lalu mengawasi direksi yang dipilihnya, jelas obyektivitas sulit dijaga,” tambahnya.
BACA JUGA:
Atas kondisi tersebut, IAW merekomendasikan lima langkah cepat: mencabut usulan pansel dari DJSN, melakukan audit independen menyeluruh, mengajukan judicial review ke MA terkait kewenangan DJSN, membuka transparansi penuh laporan keuangan, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“BPJS adalah janji konstitusi untuk melindungi rakyat, bukan mainan politik. Presiden Prabowo harus bertindak tegas agar dana rakyat aman dan layanan kesehatan tetap layak,” pungkas Iskandar.