JAKARTA - Sebanyak 17 kendaraan truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur pada Rabu 10 September 2025.
Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Operasi gabungan digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis.
"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik," katanya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:
Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.
Asep juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan.
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," katanya.
Sementara itu, mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang seperti truk kontainer, truk bak tertutup hingga truk tangki.
Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.