Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu menetapkan kembali tambahan dua tersangka korupsi kasus pemberian fasilitas kredit perbankan bagi PT Desaria Plantation Mining (DPM).

"Melakukan pembiaran perannya atas pemberian fasilitas kredit hingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Bengkulu, Selasa, disitat Antara. 

Dua orang tersebut menjadi tersangka ketujuh dan kedelapan yakni Novel Jackson Rajaguguk warga Provinsi Jawa Barat dan I Komang Sudiarsa warga DKI Jakarta.

Danang Prasetyo mengatakan tersangka KS sebagai direktur utama perbankan (saat kasus tersebut terjadi) harusnya bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Kemudian, NJ sebagai kepala divisi pengendalian resiko kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pada Senin malam 8 September 2025.

Sebelumnya Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, Mantan Direktur Bisnis Perbankan Zuhri Anwar, Sartono yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan pegawai perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro 2004 -2019.

Kemudian, Faris Abdul Rahim selaku pegawai perbankan, Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku Pemilik Perusahaan PT DPM, Novita Sumargo sebagai Direktur PT DPM dan Swasti Dian Anggarani yang menjabat kepala bagian analisis resiko kredit perbankan.

Kasus korupsi berawal pada September 2016, dimana PT DMP mengajukan pinjaman kredit perbankan dengan menjaminkan hak guna usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare.

HGU tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Agraria ATR/BPN Nomor 81 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur. Lahan tersebut terbagi dua HGU dan dipergunakan sebagai agunan kredit