Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengakui kebijakan larangan mudik belum sempurna diterapkan di lapangan. Namun, kebijakan ini akan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah menyadari dalam penerapan kebijakan larangan mudik tidak sepenuhnya sempurna," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 12 Mei.

Ke depan, dia mengatakan pemerintah akan lebih mengantisipasi arus balik mudik lebaran. Salah satunya, dengan mengetatkan pengecekan surat keterangan negatif COVID-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Wiku menjelaskan, surat tes COVID-19 wajib dimiliki masyarakat yang berlaku 1x24. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi mulai tanggal 18-24 Mei.

"Pemerintah akan antisipasi arus balik pasca Idulfitri. Oleh krena itu, pemerintah terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas kementerian dan lemabaga dengan pengetatan mobilitas melalui surat tes negatif COVID-19," kata Wiku.

"(Surat tes negatif COVID-19, red) sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam untuk seluruh moda transportasi dari tanggal 18-24 Mei," imbuhnya.

Tak hanya itu, pemerintah akan melakukan tes acak di sejumlah titik strategis. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang terjadi selama arus mudik Lebaran berlangsung.

Wiku meminta masyarakat berdoa supaya Indonesia segera terbebas dari pandemi COVID-19. 

Sehingga, pada ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun depan seluruh kegiatan dapat kembali berjalan normal. Selain berdoa, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat memanfaatkan waktu yang mustajab ini, untuk berdoa kepada Tuhan, untuk membebaskan Indonesia dari pandemi COVID-19. Sehingga Ramadan dan Idulfitri selanjutnya dapat diselenggarakan secara normal dan tanpa bayang-bayang pandemi COVID-19," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melarang masyarakat mudik sejak 6-17 Mei. Seluruh kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi.

Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku. Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang sering naik saat libur panjang.

Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.