JAKARTA – Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (Sideka) UIN Samarinda, Suwardi Sagama menilai, penonaktifan tanpa diikuti pergantian antarwaktu (PAW) terhadap beberapa anggota DPR menunjukkan bila partai politik (parpol) tidak serius dalam menyikapi aspirasi publik.
“Kalau serius, langsung melakukan PAW karena merupakan kewenangan partai. Sekaligus berbenah agar tidak terulang kembali. Jadi, bukan malah membiarkan api masih menyala dalam sekam. Seharusnya disiram dengan air. Ini malah ditutupin dengan sekam yang baru. Bukannya api akan mati, yang terjadi sebaliknya, api semakin besar,” terangnya, Jumat 5 September 2025.
Seperti diketahui, beberapa anggota DPR RI seperti Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dinonaktifkan dari keanggotaan mereka di parlemen setelah dianggap memicu amarah masyarakat.
Menurut Suwardi, penonaktifan Adies dan kawan-kawan hanya akal-akalan atau siasat parpol dalam meredam kritik publik. Sebab, istilah nonaktif anggota DPR tidak diatur jelas dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
“Di dalam UU MD3 dan Tatib 2020 itu tidak ada istilah penonaktifan. Yang ada itu pergantian antar waktu (PAW) dan pemberhentian sementara. Jadi, istilah penonaktifan itu tidak dikenal. Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Karena tidak diatur secara rinci, penonaktifan tersebut tidak mempunyai konsekuensi hukum.
Seharusnya, mekanisme PAW yang ada bisa digunakan parpol untuk memecat anggota DPR yang tidak sejalan dengan aspirasi publik.
“Seharusnya, DPR menjadi lembaga terhormat dengan kewenangan yang dimiliki. Ini malah publik akan semakin apatis kepada lembaga DPR. Lembaga DPR RI seharusnya berdiri dengan terhormat menjalankan fungsinya check and balances kepada presiden dalam sistem presidensial,” tegas Suwardi.