Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk segera memulangkan peserta aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari belakangan yang ditahan.

“Mendorong Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan menginformasikan kepada pihak keluarga,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dilansir ANTARA, Senin, 1 September.

Anis menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke Polda Metro Jaya terkait pengamanan demonstrasi itu pada Senin ini. Tim Komnas HAM yang langsung dipimpin Anis bertemu dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Pada pertemuan tersebut, Komnas memperoleh informasi Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan sebanyak 1.683 orang peserta aksi pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025.

“Namun, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa data tersebut masih merupakan data dinamis serta hanya merupakan data yang ada di Polda Metro Jaya dan bukan dari polres-polres wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Anis.

Di samping itu, Komnas HAM pada kesempatan yang sama juga bertemu dengan 19 orang keluarga yang masih menunggu kejelasan status anggota keluarganya yang ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat (29/8).

Karena itu, selain mendorong agar peserta aksi yang ditahan segera dibebaskan, Komnas HAM juga mendorong Polda Metro Jaya untuk lebih profesional, akuntabel, dan transparan, serta membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa dengan penjarah.

“Berikan akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditangkap dan ditahan,” kata Anis.