JAKARTA - Dua anggota Brimob, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat, masuk dalam kategori pelanggaran berat terkait insiden tewasnya pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis). Mereka bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu dan Kamis mendatang.
"Sidang untuk kategori berat pada Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelangar Kompol K dan Kamis, 4 September ini untuk teduga pelanggat Bripka R," ucap Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin, 1 September.
Pelakansaan sidang KKEP terhadap kedua anggota Brimob dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pemberkasan rampung.
Sementara untuk lima anggota Brimob lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David juga akan menjalani sidang KKEP.
Namun, mengenai pelaksanaan sidang bagi ke lima terduga pelanggar itu belum disampaikan. Hanya dikatakan bahwa pelaksanaanya setelah sidang Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.
"Sedangkan untuk kategori sedang nanti setelah Rabu dan kamis, dan proses sedang berjalan," kata Agus.
Pada rangkaian kasus pelindasan Affan Kurniawan, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat diketahui masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sehingga, mereka terancam sanksi pemecatan.
"Untuk kategori pelanggan berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH," sebutnya.
Pada rangkaian insiden pelindasan, Kompol Kosmas berada di kursi penumpang bagian depan atau sebelah supir. Sedangkan Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis).
BACA JUGA:
Adapun, pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis di kawasan Bendungan Hilir, pada 28 Agustus 2025.