Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada pelanggaran HAM di balik kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rastis) Brimob Polda Metro Jaya.

Diketahui, Komnas HAM disertakan sebagai sebagai pihak pengawas eksternal dalam proses gelar perkara yang dilakukan Polri terkait kasus tersebut.

"Yang pasti ada pelanggaran HAM," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian kepada wartawan, Selasa, 2 September.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang bentuk pelanggaran HAM yang dimaksud. Termasuk, menemani pelanggaran itu masuk dalam kategori berat atau lainnya.

Saurlin hanya menegaskan bila pelanggaran HAM itu nantinya akan dibuka dan dibuktikan pada waktunya. Sehingga, rasa keadilan akan didapatkan semua pihak.

"Nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAN-nya," ungkapnya

Di sisi lain, disebutkan dalam proses gelar perkara, telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Maka, penangannya diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Saurlin

Adapun, pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis di kawasan Bendungan Hilir, pada 28 Agustus 2025.

Tujuh anggota Brimob didambakan terkait kasus tersebut. Mereka Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Dari tujuh nama itu, dua di antaranya yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat terancam sanksi pemecatan. Sebab, perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pada rangkaian pelindasan, Kompol Kosmas berada di kursi penumpang bagian depan atau sebelah supir. Sedangkan Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis).

Sementara untuk lima anggota Brimob lainya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.