Bagikan:

JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk terduga pelanggar Kompol Kosmas yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya, hari ini.

Kompol Kosmas diketahui terlibat kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis).

"Saat ini sidang sedang berlangsung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada VOI, Rabu, 3 September.

Dalam kasus tersebut, Kompol Kosmas merupakan satu dari dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Saat peristiwa pelindasan terjadi, Kompol Kosmas berada di kursi penumpang bagian depan atau sebelah supir.

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut dengan peranan tersebut, Kompol Kosmas terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Untuk kategori pelanggan berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH," kata Agus.

Sementara untuk satu anggota Brimob yang juga masuk dalam kategori melakukan pelanggaran berat yakni Bripka Rohmat. Pada rangkaian kejadian pelindasan, ia yang mengendarai kendaraan taktis.

Sementara untuk lima anggota Brimob lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David juga akan menjalani sidang KKEP.

Namun, mengenai pelaksanaan sidang bagi ke lima terduga pelanggar itu belum disampaikan. Hanya dikatakan bahwa pelaksanaanya setelah sidang Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.

"Sedangkan untuk kategori sedang nanti setelah Rabu dan kamis, dan proses sedang berjalan," kata Agus.

Adapun, pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis di kawasan Bendungan Hilir, pada 28 Agustus 2025