Bagikan:

BOGOR - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan komitmen parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini menjadi perhatian publik.

Ibas menuturkan, RUU tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Namun, ia mengingatkan pembentukan undang-undang membutuhkan peran aktif pemerintah.

“Dalam membentuk undang-undang parlemen juga memerlukan pemerintah yang menjadi bagian menyusun, tidak hanya daftar isian, tetapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut. Jika perampasan aset dinilai sangat diperlukan dalam waktu cepat, kami di parlemen siap membahasnya,” kata Ibas dalam keterangannya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu 31 Agustus.

Politisi Demokrat ini juga menegaskan, meski fraksinya hanya memiliki 44 kursi, komitmen memperjuangkan aspirasi rakyat tetap dijalankan. Namun, keputusan harus dibahas bersama seluruh fraksi DPR.

Terkait aksi massa yang terjadi belakangan, Ibas menolak praktik perampasan aset secara langsung di lapangan. Menurutnya, tindakan itu tidak bisa dibenarkan meski dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat.

“Perilaku terhadap objek vital, umum, maupun pribadi harus dilindungi sesuai hukum. Kemarahan tidak bisa disalurkan dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ibas juga menyampaikan duka atas korban yang jatuh dalam demonstrasi, termasuk almarhum Affan Kurniawan, serta menyoroti aparat kepolisian yang menjadi korban teror dan penganiayaan.

“Oleh karena itu saya mendukung pernyataan Presiden Prabowo Polri, TNI, dan petugas harus melindungi masyarakat sekaligus menindak tegas pelanggaran hukum,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Ibas menegaskan Demokrat siap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset bersama fraksi lain. “Sekali lagi, kami menunggu dan menyambut jika memang RUU perampasan aset dianggap urgent. Demokrat siap untuk membahasnya,” pungkasnya.