BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menggagalkan upaya penjualan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Penangkapan tersangka beserta barang bukti kayu ini dilakukan saat hendak dijual ke panglong kayu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi dalam jumpa pers di Banda Aceh, Antara, Kamis, 28 Agustus.
Penangkapan bermula saat patroli polisi pada Selasa pekan lalu di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar. Personel menghentikan truk Mitsubishi bermuatan 13 batang kayu setara 7,7 meter kubik.
Sopir truk berinisial ID (61) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sehingga dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Id memperoleh kayu tersebut dari pria berinisial SU seharga Rp800 ribu. Rencananya, kayu itu akan dijual ke panglong kayu di Banda Aceh untuk diolah menjadi papan dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Polisi sempat mengamankan seorang penumpang truk berinisial FZ, tetapi yang bersangkutan dibebaskan karena tidak mengetahui kegiatan ilegal tersebut.
"ID sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa dan memang sudah menjadi pekerjaannya. Tetapi tidak memiliki dokumen yang sah," kata Donna.
Ahli kehutanan yang dimintai keterangan menyebut kayu tersebut merupakan jenis Meudangbalu atau rimba campuran yang tumbuh alami di hutan lindung.
"Ahli berpendapat kayu ini berasal dari hutan lindung," ujarnya.
BACA JUGA:
Donna menambahkan, polisi masih mengembangkan penyelidikan hingga ke panglong kayu dan lokasi dugaan pembalakan liar. Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2,5 miliar.
"Patroli akan diperketat untuk mencegah masuknya kayu ilegal ke Banda Aceh. Rantai pembelian akan diputus," kata Donna.