Bagikan:

JAKARTA - Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)  yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah seiring meningkatnya kekhawatiran tentang dampak penggunaan media sosial yang berlebihan di kalangan anak muda.

Larangan yang akan berlaku mulai Maret tahun depan, menjadikan Korea Selatan negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial di kalangan anak di bawah umur.

Survei menunjukkan Korea Selatan termasuk di antara negara-negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99% penduduk Korea Selatan terhubung ke internet dan 98% memiliki ponsel pintar, menurut Pew Research Center yang berbasis di AS.

Angka ini merupakan yang tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada tahun 2022 dan 2023.

Undang-undang yang memberlakukan larangan tersebut mendapatkan dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen Rabu, 27 Agustus..

"Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial berada pada tingkat yang serius sekarang," kata Cho Jung-hun, seorang anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi dan salah satu pendukung RUU tersebut dilansir Reuters.

"Anak-anak kita, mata mereka merah setiap pagi. Mereka bermain Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi," ujar Cho kepada parlemen.

Sekitar 37% siswa SMP dan SMA mengatakan media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.

Sementara 22% merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka, menurut survei Kementerian Pendidikan tahun lalu.

Banyak sekolah di Korea Selatan sudah memiliki batasan penggunaan ponsel pintar, yang kini diresmikan oleh RUU tersebut.

Perangkat digital akan tetap diizinkan bagi siswa penyandang disabilitas atau untuk tujuan pendidikan.

Beberapa kelompok advokasi pemuda menentang larangan penggunaan ponsel pintar, dengan alasan hal itu akan melanggar hak asasi anak.