Bagikan:

JAKARTA - Polisi dan jaksa Tokyo pada Hari Senin meminta maaf di makam seorang pria yang dituduh secara keliru atas ekspor peralatan sensitif tanpa izin dan meninggal dunia tanpa jaminan.

Mereka menyampaikan permintaan maaf di makam Shizuo Aishima, mantan penasihat perusahaan pembuat mesin Ohkawara Kakohki Co., di Yokohama, yang dihadiri oleh anggota keluarga almarhum.

Permintaan maaf ini muncul setelah polisi merilis laporan awal bulan ini yang menyimpulkan, disfungsi dalam rantai komando investigasi menyebabkan kesalahan penangkapan Aishima dan dua orang lainnya.

"Kami menyesal atas investigasi dan penangkapan yang ilegal ini," kata Wakil Kepala Kepolisian Metropolitan Tetsuro Kamata, melansir Kyodo News 25 Agustus.

Ketika perwakilan kepolisian dan Kejaksaan Umum Distrik Tokyo meminta maaf pada Bulan Juni kepada presiden perusahaan Masaaki Okawara (76) dan Junji Shimada (72), salah satu mantan direktur perusahaan, keluarga Aishima tidak hadir.

Pengacara keluarga menyerahkan surat kepada para pejabat yang menyatakan bahwa mereka "tidak dapat menerima permintaan maaf dalam situasi saat ini."

Okawara, Shimada, dan Aishima ditangkap dan didakwa antara Maret dan Juni 2020 atas dugaan ekspor pengering semprot ilegal yang mampu memproduksi agen biologis.

Aishima meninggal dunia pada Februari 2021 di usia 72 tahun setelah berjuang melawan kanker perut, yang baru diketahui saat ia ditahan.

Ia mengajukan delapan permohonan jaminan, tetapi semuanya ditolak, meskipun akhirnya ia diizinkan meninggalkan tahanan untuk menjalani perawatan.

Jaksa mencabut dakwaan terhadap rekan terdakwa Aishima, Okawara dan Shimada, pada Juli 2021, ketika diputuskan "muncul keraguan mengenai apakah mereka bersalah atas suatu kejahatan."

Kejaksaan Agung dalam tinjauannya menyatakan, mereka "sangat menyesalkan" bahwa permohonan jaminan seharusnya dapat ditangani dengan lebih pengertian.

Pada September 2021, perusahaan yang berbasis di Yokohama mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Pemerintah Kota Tokyo dan pemerintah daerah.

Putusan Pengadilan Tinggi Tokyo pada Bulan Mei menyimpulkan, penangkapan dan dakwaan terhadap ketiga pria tersebut ilegal, memerintahkan pemerintah kota dan pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi sebesar 166 juta yen (Rp18.307.559.000).

Putusan tersebut difinalisasi pada Bulan Juni, ketika Pemerintah Kota Tokyo dan pemerintah daerah memilih untuk tidak mengajukan banding.