Bagikan:

SIGI - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) memastikan sebagian besar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu telah ditutup.

“Di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu saat ini terdeteksi tujuh lokasi PETI, terdiri dari empat di Kabupaten Sigi dan tiga di Poso,” kata Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih kepada wartawan usai menutup lokasi tambang ilegal di Desa Sibowi, Antara, Minggu, 24 Agustus.

Ia menjelaskan, kawasan Taman Nasional Lore Lindu membentang di dua wilayah, yaitu Kabupaten Sigi dan Poso. “Permasalahan yang biasa kami temukan di lapangan adalah persoalan pertambangan emas tanpa izin,” ucap Titik.

Menurutnya, hingga 2025 sudah enam lokasi tambang emas ilegal berhasil ditutup oleh BBTNLL bersama pemerintah daerah, dengan dukungan aparat TNI dan Polri.

“Empat titik PETI di Sigi sudah seluruhnya ditutup, dan dua titik di Poso juga demikian. Hanya lokasi PETI Dongi-dongi yang belum sepenuhnya tertutup karena wilayah itu kembali beroperasi setelah pernah ditutup pada 2016,” kata Titik.

Ia menyebut, upaya penertiban tambang ilegal di kawasan konservasi membuahkan hasil, terlihat dari kembalinya satwa endemik Sulawesi, seperti macaca, ke habitat aslinya.

“Informasi di lapangan menunjukkan satwa macaca kembali terdeteksi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Harapannya, rusa juga bisa kembali,” ujarnya.

Macaca adalah satwa endemik Sulawesi dengan ciri khas wajah dan pantat berwarna hitam serta area cokelat di pipi. Satwa ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Berdasarkan data BBTNLL, terdapat tujuh titik tambang emas ilegal di Taman Nasional Lore Lindu: Kintabaru (0,13 hektare), Ueloe (0,3 hektare), Sibowi (0,5 hektare), Kangkuro (2,5 hektare), Hanggira (2,6 hektare), Dongi-dongi (15 hektare), dan Wanga (1,7 hektare).