NTT - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyita uang senilai Rp100 juta terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengatakan, penyitaan itu dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa 19 Agustus siang.
"Proses penyitaan yang dilakukan tim pidsus itu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa, disitat Antara.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada pembangunan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Undana yang hingga saat ini masih terbengkalai.
Uang tersebut disita dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra, Proses penyitaan dilakukan langsung oleh Noberth Yoel Lambila Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
BACA JUGA:
Raka mengatakan sebelumnya tim penyidik telah menyita uang senilai Rp151 juta dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.
Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251 juta.
Raka menambahkan penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Dia menegaskan, langkah penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di NTT yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi