JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sehingga, para tersangka bakal segera disidangkan.
"Untuk suap hakim hari ini dilimpah," ujar Dirtut Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno kepada wartawan, Senin, 11 Agustus.
Para tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, dan Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim.
Kemudian, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim dan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus suap untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng tersebut.
Sejauh ini, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan Hakim yakni Hakim Agam Syarif Baharudin, Gakim Ali Muhtaro, dan Hakim Djuyamto yang diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar.
Ketiganya itu diduga bersekongkol dengan tersangka lainnya yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.